Jakarta, IDN Times – PT Pertamina (Persero) menegaskan saat ini masih menyediakan dan menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebagaimana penugasan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan premium di SPBU,”ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina di Jakarta (17/6).