Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pertumbuhan Ekonomi di Kepulauan Jangan Abaikan Perlindungan Lingkungan
Kunjungan kerja Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/9/2026). (Dok. DPR RI)
  • Pansus RUU Daerah Kepulauan menegaskan pembangunan ekonomi harus seimbang dengan perlindungan lingkungan, agar ekosistem dan masyarakat kepulauan tidak terdampak eksploitasi.

  • Masukan dari berbagai daerah menunjukkan kebutuhan regulasi yang mempercepat pembangunan, kesejahteraan, layanan publik, serta infrastruktur dasar dan kelautan dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

  • DPR dan DPD berkomitmen mengesahkan RUU Daerah Kepulauan, namun masih membahas isu kewenangan, dana khusus, afirmasi kebijakan, serta pengelolaan pesisir dan laut bersama pemerintah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan menekankan agar rancangan undang-undang tersebut menyeimbangkan percepatan ekonomi, perlindungan ekologi, dan keadilan sosial bagi masyarakat kepulauan.
  • Who?
    Ketua Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends, anggota DPR RI dan DPD RI, serta pemerintah terlibat dalam pembahasan RUU ini.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan saat kunjungan kerja Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan di Kendari, Sulawesi Tenggara.
  • When?
    Jumat, 11 September 2026.
  • Why?
    Wilayah kepulauan membutuhkan regulasi pembangunan yang memberi afirmasi sekaligus menjaga ekosistem laut dan pesisir yang rentan terhadap eksploitasi.
  • How?
    RUU dibahas bersama pemerintah untuk menyepakati substansi krusial, termasuk kewenangan daerah, dana khusus kepulauan, afirmasi kebijakan, serta pengelolaan pesisir dan laut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kendari, IDN Times - Ketua Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara percepatan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dalam pembangunan daerah kepulauan.

Karena itu, tambahnya, RUU tentang Daerah Kepulauan tidak boleh hanya menjadi instrumen untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan ekosistem serta keadilan bagi masyarakat yang hidup di wilayah kepulauan.

“Pertumbuhan ekonomi yang tidak terkendali tanpa pengawasan yang ketat juga bisa menghancurkan daerah-daerah kepulauan,” ujar Mercy saat memimpin kunjungan kerja Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/9/2026).

1. Kebutuhan kuat terhadap regulasi

ilustrasi regulasi (freepik.com/rawpixel-com)

Mercy mengatakan, berbagai masukan yang diterima Pansus selama melakukan kunjungan ke sejumlah daerah kepulauan menunjukkan adanya kebutuhan kuat terhadap regulasi yang mampu memberikan afirmasi pembangunan sekaligus perlindungan ekologis.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menjelaskan, RUU tersebut diarahkan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta menghadirkan infrastruktur dasar dan infrastruktur berbasis kelautan-kepulauan.

2. Tumpuan kehidupan masyarakat

ilustrasi pembangunan infrastruktur (pexels.com/Mikael Blomkvist)

Namun, seluruh agenda pembangunan tersebut harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan. Terlebih, wilayah kepulauan memiliki sumber daya kelautan yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat sekaligus memiliki ekosistem yang rentan terhadap eksploitasi.

 “Selain menjadi instrumen percepatan pembangunan ekonomi, sekaligus juga menjadi instrumen perlindungan ekologis dan keadilan sosial. Saya kira ini yang menjadi perhatian utama kami,” tuturnya. 

3. Komiten DPR RI dan DPD RI

Gedung DPR RI. (IDN Times/Kevin Handoko)

Mercy menambahkan, DPR RI dan DPD RI berkomitmen agar RUU tentang Daerah Kepulauan dapat segera disahkan. Namun, pembahasannya tetap membutuhkan proses bersama pemerintah, terutama untuk menemukan titik temu terhadap sejumlah substansi yang masih krusial.

Beberapa isu tersebut antara lain terkait kewenangan daerah kepulauan, dana khusus kepulauan, afirmasi kebijakan, serta pengelolaan wilayah pesisir dan laut.

“Kami ingin secepatnya disahkan, mewakili seluruh rakyat, khususnya daerah kepulauan. Tetapi tentunya dalam pembahasan undang-undang kita tidak sendiri, bersama-sama dengan pemerintah sehingga memang membutuhkan alokasi waktu tertentu,” pungkas Legislator Dapil Maluku tersebut. (WEB)

Sponsored Content: This article is a paid collaboration. While this content is sponsored, all insights, reviews, and editorial standards remain entirely our own.

Curated For You

Editorial Team

Related Article