Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Raffi Ahmad saat menerima gelar Dr. HC dari UIPM Thailand (instagram.com/uipmun)

Intinya sih...

  • UIPM mendapatkan Status Konsultatif Khusus dari ECOSOC PBB pada 2022 setelah mengajukan diri sebagai lembaga penelitian pada 2021.
  • Status konsultatif tidak membuat UIPM menjadi bagian atau representatif dari PBB, dan mereka dilarang menggunakan nama atau logo PBB dalam promosi kegiatan mereka.

Jakarta, IDN Times - National Information Officer dari Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia, Siska Widyawati, menjelaskan soal klaim Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang mengatakan mereka setara dengan PBB, UNESCO, bahkan WHO. 

Siska mengungkapkan, UIPM terdaftar sebagai pemegang Status Konsultatif Khusus dari United Nations Economic and Social Council (ECOSOC). Status itu didapatkan pada 2022 oleh UIPM setelah mengajukan diri pada 2021 sebagai lembaga penelitian.

"Pada 2021 mereka menyatakan sebagai lembaga penelitian, jadi mereka melakukan aplikasi, apply," kata Siska kepada IDN Times, Jumat (11/10/2024).

1. Status konsultatif tak buat posisi jadi bagian dari PBB

Sekretaris Jenderal PBB António Guterres (twitter.com/@antonioguterres)

Status ini diberikan karena ECOSOC punya mekanisme berkonsultasi dengan organisasi nonpemerintah (LSM). Klaim UIPM setara dengan PBB juga ditampik.

Siska menjelaskan, status konsultatif tidak berarti UIPM menjadi bagian atau bahkan representatif dari PBB.

"Itu tentu saja klaim yang salah, jadi sangat jelas bahwa status konsultatif tidak membuat posisi mereka menjadi bagian dari PBB," kata dia.

2. Bukan pewakilan atau staf PBB

Tangkapan layar pencarian UIPM di PDDIKTI (IDN Times/Nisa Zarawaki)

LSM dengan status konsultatif itu, kata dia, tidak dianggap sebagai bagian dari PBB. Mereka bukan pewakilan atau staf PBB dan tidak memiliki hak untuk menandatangani perjanjian atas nama PBB.

Selain itu, LSM ini dilarang menggunakan nama atau logo PBB dalam promosi kegiatan mereka, termasuk pada alat tulis, kartu nama, situs web, spanduk pertemuan, gedung kantor, dan kendaraan.

Siska mengatakan, status konsultatif ini tidak memberikan hak istimewa seperti pembebasan pajak, paspor diplomatik atau hak perjalanan istimewa. Dengan demikian, LSM tetap beroperasi secara independen tanpa afiliasi resmi dengan PBB.

"LSM yang memiliki status konsultatif tidak dianggap sebagai bagian dari PBB, mereka bukan pewakilan atau staf PBB," ujar dia.

3. Klaim bagian dari PBB karena mendapat empat legitimasi

situs UIPM (https://uipm-world.org/about/)

Dilansir dari situs resmi, ECOSOC peran LSM dalam perundingan formal PBB dimulai melalui Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC). Pada tahun 1945, 41 LSM diberikan status konsultatif oleh dewan tersebut. Pada tahun 1992, jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 700 LSM dan kini jumlahnya lebih dari 6.000 organisasi.

Dalam program yang dibawakan pengacara Hotman Paris Hutapea, Helena Pattirane hadir sebagai Deputy Lawyer UIPM. Dalam program itu, Helena menjelaskan UIPM adalah bagian dari PBB.

"Kami UIPM adalah representatif dan NGO dari United Nations, NGO adalah perpanjangan tangan. Kami resmi bagian dari PBB karena mendapat empat legitimasi internasional dari United Nation," kata dia, dikutip dari kanal YouTube Metro TV.

Editorial Team