Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendikbudristek: UIPM Kampus Raffi Ahmad Tak Berizin

momen Raffi Ahmad dapat gelar kehormatan (instagram.com/raffinagita1717)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand yang memberikan gelar Doktor Honoris Causa (Dr. HC) kepada Raffi Ahmad tak memiliki izin perguruan tinggi di Indonesia.

Sebelum mengeluarkan pernyataan itu, Kemendikbud Ristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan investigasi pada Minggu (29/9/2024), dan Senin (30/9/2024) atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

1. Tak ada aktivitas perkantoran UIPM

Klarifikasi lawyer UIPM (instagram.com/uipmun)

Tim investigasi Kemendikbudristek tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.

Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek untuk menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.

2. UIPM tak dapat diakui sebagai perguruan tinggi di Indonesia jika tak ada izin Kemendikbud Ristek

Tangkapan layar pencarian UIPM di PDDIKTI (IDN Times/Nisa Zarawaki)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.

3. Bakal ada tindakan tegas buat kampus Raffi Ahmad

Lokasi UIPM Indonesia di Plaza Summarecon Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Dirjen Diktiristek Abdul Haris mengatakan, bakal ada tindakan tegas apabila kampus Raffi Ahmad tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujar Abdul Haris dikutip dari keterangan resmi, Minggu (6/10/2024).

Ditjen Diktiristek juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/).

Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us