5 Kejanggalan UIPM, Kampus yang Beri Gelar Dr. HC ke Raffi Ahmad

- UIPM Thailand memberikan gelar Dr. HC kepada Raffi Ahmad, menimbulkan penelusuran warganet terhadap keberadaan UIPM.
- Penelusuran menemukan kejanggalan alamat UIPM di Thailand dan Indonesia, serta surat klarifikasi yang janggal.
- UIPM juga mengklaim afiliasi dengan PBB dan memberikan gelar Dr. HC berdasarkan peraturan yang sudah tidak berlaku.
Sejak Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand memberikan gelar Doktor Honoris Causa (Dr. HC) kepada Raffi Ahmad, UIPM jadi perbincangan hangat. Banyak warganet, khususnya di platform X, mulai menelusuri dan menguliti keberadaan UIPM.
Banyak juga kejanggalan yang mulai ditemukan, mulai dari lokasi hingga status akreditasi UIPM sebagai 'kampus'. Beberapa waktu lalu, UIPM pun mengeluarkan surat klarifikasi melalui laman Instagram yang baru dibuat bernama @uipmun. Namun, hal ini dinilai lebih janggal oleh warganet. Yuk, simak di bawah ini ragam kejanggalan yang ditemukan oleh warganet!
1. Lokasi yang tertera di situs UIPM

Dalam situs resmi UIPM World, terdapat alamat UIPM Thailad berlokasi di Vibhavadi Rangsit 64 Yeak 3 Alley, Talat Bang Khen, Lak Si, Bangkok 10210, Thailand. Beberapa waktu lalu, muncul akun X bernama @IbrahimNiar yang melakukan penelusuran alamat tersebut. Ternyata, yang ditemukan adalah hunian apartemen dan hotel. Diketahui, hotel tersebut bernama Ebina House Bangkok.
Selain itu, tercantum juga alamat yang berlokasi di Indonesia. Muncul juga akun X bernama @vincentstefs yang menelusuri langsung keberadaan alamat tersebut di Bekasi. Lokasinya beradai di Plaza Summarecon Bekasi Jl Bulevar Ahmad Yani Kav. K.01 Harapan Mulya, Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat, Indonesia. Hasil dari penelusurannya adalah sebuah coworking space di vOffice yang berada di lantai 7.
Tim IDN Times pun sempat menelusuri langsung lokasinya dan sesuai dengan yang ditelusuri oleh pemilik akun @vincentstefs. Lalu, Promotor and Staf Ahli UIPM Indonesia, Prof Agusdin, membenarkan bahwa di Plaza Summarecon Bekasi hanya digunakan sebagai alamat domisili UIPM Indonesia (khususnya untuk surat menyurat).
2. Surat klarifikasi yang dikeluarkan lawyer UIPM dari akun Instagram @uipmun

Merespons keramaian warganet terhadap lokasi UIPM, muncul akun Instagram bernama @uipmun yang terlihat baru saja dibuat bulan September 2024. Tak lama setelah kemunculannya, akun ini membagikan surat klarifikasi lawyer. Lagi-lagi, warganet menemukan banyak kejanggalan dari surat ini.
Mulai dari tata bahasa dan tanda yang tidak beraturan hingga penulisan nomor surat. Dalam surat tersebut, tertulis nomor No. 01/SP.UIPM/IX/2024. Sebagai informasi, angka yang tertulis di bagian depan merupakan nomor urut surat keluar. Dapat dikatakan, surat tersebut merupakan surat pertama yang dikeluarkan oleh UIPM.
Tentu ini menjadi janggal karena sebelumnya Promotor and Staf Ahli UIPM Indonesia mengatakan bahwa alamat di Bekasi untuk kegiatan surat menyurat. Namun, di bulan ke-10 tahun ini, nomor surat yang tertera masih 01. Tak hanya itu, diksi atau kosakata yang digunakan pun terasa cukup informal.
Misalnya, penggunaan kata 'kebetulan' dan diklaim juga bahwa UIPM setara dengan 'Kementerian Pendidikan'. Tentunya, hal ini lantas dikritisi oleh warganet. Gak lama setelah itu, akun Instagram @uipmun tidak dapat ditemukan (kemungkinan dihapus atau dinonaktifkan). Sejalan juga dengan unggahan Raffi Ahmad saat diberikan gelar Dr. HC yang tiba-tiba di-unpinned.
3. Melabeli dirinya sebagai 'kampus online' di bawah PBB

UIPM kerap melabeli dirinya sebagai 'kampus online' dan berafiliasi dengan PBB. Bahkan, di surat klarifikasinya pun, mereka menjabarkan afiliasinya dengan PBB. Hal ini membuat sejumlah warganet geram karena UIPM terus mengatakan dirinya sebagai kampus online. Namun, setelah ditelusuri, nama UIPM tidak ditemukan di data PDDIKTI. Hal ini dapat dicek di tautan https://pddikti.kemdikbud.go.id/search/UIPM? atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/search/Universal%20Institute%20of%20Professional%20Management?.
UIPM Thailand yang memberikan gelar Dr. HC pada Raffi pun tidak ditemukan dalam daftar Institusi Pendidikan Tinggi Thailand Terakreditasi di bawah MHESI yang dirilis Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, Riset dan Inovasi (MHESI) setempat yang terakhir di-update pada 8 Desember 2023. Situsnya dapat diakses di https://www.ops.go.th/en/inter-about-ops-mhesi/higher-education/download/2870/5708/16.
Di sisi lain, dalam situs resmi UIPM Russia di https://uipm-russia.university/about, UIPM diberikan label sebagai 'Higher Education Institutions' sekaligus NGO (non-governmental organization)-UN Representative. Masih di situs yang sama, dikatakan bahwa UIPM terdaftar sebagai NGO di UN, khususnya UN Special Consultative Status di UN Geneva.
Secara umum, NGO dapat diartikan sebagai organisasi yang didirikan oleh perorangan atau sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
4. Testimoni yang tidak kredibel

Pihak kampus UIPM dalam situs UIPM Online pun menuliskan testimoni yang berisi kesan pesan mahasiswa kuliah di UIPM. Sayangnya, pihak kampus UIPM 'asal comot' data diri. Mereka menautkan foto Gita Savitri, influencer Indonesia, dengan nama Anita Sari sebagai testimoninya.
Gitasav pun menanggapi hal ini dengan menuliskan "Mulai sekarang panggil ogut Anita Sari," melalui Instagram Story.
5. Pemberian gelar Dr. HC

Awal mula UIPM menjadi pembahasan adalah karena memberikan gelar Dr. HC kepada Raffi Ahmad. Diketahui, ini merupakan gelar kehormatan yang tentunya memiliki berbagai syarat. Sebelum akun @uipmun dihapus, mereka sempat membagikan lagi pernyataan klarifikasi.
Mereka menuliskan tentang Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) yang menyatakan bahwa gelar tersebut dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
Namun, peraturan tersebut sebenarnya sudah tidak berlaku. Saat ini, seharusnya peraturan tentang pemberian Dr. HC harus berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan. Dalam Pasal (1) tertulis ketentuan sebagai berikut:
"Gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan."
Demikian ragam kejanggalan yang diulik oleh warganet terkait keberadaan UIPM, kampus yang memberikan Dr. HC kepada Raffi Ahmad. Menurutmu, bagaimana?