Kuasa hukum Agus, Pahroji, mengatakan alasan ketidakhadiran kliennya ke KPK lantaran dia tengah berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umroh.
"Kalau gak salah dari bulan Desember beliau umroh. Tentunya, jika beliau sudah ada di Indonesia, Kami akan sampaikan pada penyidik untuk memenuhi panggilan KPK," ujar Pahroji di Gedung KPK, Jumat (15/12).
Terkait informasi yang mengatakan bahwa Agus berada di Indonesia sejak tanggal 8 Desember, Pahroji enggan menanggapi. Pasalnya, dia sudah mengecek langsung dan memang tak ada di Indonesia.
"Faktanya semalam saya konfirmasi ke kediaman keluarga beliau. Dan yang saya tahu beliau sedang tidak ada di Indonesia. Lalu kalau kita lihat Visa beliau itu kan 30 hari, hari ini kan tanggal 15 kalau kita ukur 30 hari itu kan sekitar tanggal 20 Desember," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pada April 2016, TNI Angkatan Udara mengadakan pembelian satu unit Helikopter AgustaWestland (AW) 101. Proses lelang diikuti dua perusahaan, yakni PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.
Namun dalam proses lelang, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh mengatur dan memenangkan lelang.
Bahkan, sebelum pelaksanaan lelang, Irfan telah mengadakan kontrak kerja sama dengan produsen AgustaWestland di Inggris dan Italia.
Kontrak pembelian saat itu senilai Rp 514 miliar. Faktanya setelah lelang dilakukan dan PT Diratama Jaya Mandiri ditetapkan sebagai pemenang, nilai kontrak dengan TNI AU dinaikan menjadi Rp 738 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih Rp 224 miliar yang merupakan kerugian negara.
KPK dan POM TNI AU masih menunggu hasi hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna perhitungan kerugian untuk tersangka yang ditangani TNI.
Nantinya perhitungan kerugian negara tersebut juga akan dimanfaatkan KPK untuk penanganan perkara. KPK juga masih membutuhkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari pihak TNI AU.
Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Sementara KPK telah menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut, yakni Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas atau pekas Letkol admisitrasi WW.
Selain itu, staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda (Pembantu letnan dua) SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB. Sedangkan KPK, telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.