Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
vertipedia.vtol.org

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW) 101 yang terjadi pada 2016 silam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn.) Agus Supriatna, sebagai saksi dalam kasus tersebut, pada Jumat (15/12). Namun, Agus tak datang.

"Di agendakan diperiksa hari ini di gedung KPK. Namun pengacara yang bersangkutan datang dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak hadir. Dan permintaan penundaan pemeriksaan. Alasan tidak hadir karena sedang berada di luar negeri," kata Febri kepada wartawan, Jumat (15/12).

Namun, jelasnya lagi, berdasarkan data perlintasan yang didapatkan KPK per 8 Desember 2017, Agus ternyata sudah berada di Indonesia. 

"Kami percaya komitmen Panglima TNI kuat untuk membongkar kasus dugaan korupsi ini. Apalagi sejak awal ini menjadi concern Presiden Joko Widodo," ungkapnya.

Ibadah umroh

Editorial Team

Tonton lebih seru di