Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya tindakan asusila petugas rumah tahanan (Rutan) terhadap istri tersangka. Pelakunya disebut sudah mendapatkan hukuman.
"Terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewas (Dewan Pengawas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/6/2023).