Kasus Pungli Rp4 M di Rutan: KPK Minta Maaf, Pegawai Dinonaktifkan

Jakarta, IDN Times - Kasus pungutan liar senilai Rp4 miliar di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. KPK pun meminta maaf setelah terjadi kecolongan di internal tersebut.
"Kami sampaikan permohonan maaf untuk masyarakat Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di penjagaan dan perawatan Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dikutip dari YouTube KPK RI, Kamis (22/6/2023).
1. KPK janji tindak tegas pelaku

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengakui ada pegawainya yang salah. Ia berjanji akan menindak tegas pelaku.
"Personel KPK bisa salah, namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan insan KPK yang bermasalah akan ditindak secara tegas," ujarnya.
2. Pelaku dinonaktifkan selama diusut KPK

Selama kasus pungutan liar ini diusut, para pihak yang diduga terlibat akan dinonaktifkan. Hal ini dilakukan agar mereka fokus menjalani proses hukum dan etik yang berjalan.
"Baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," ujar Sekjen KPK, Cahya Harefa.
3. Pungli Rp4 M berlangsung selama 4 bulan

Diketahui, kasus ini pertama kali diungkapkan oleh Dewan Pengawas KPK. Pungutan liar ini terjadi di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK pada Desember 2021 hingga Maret 2022.
Ada puluhan orang yang diduga terlibat pungli senilai Rp4 miliar tersebut. KPK pun mulai menyelidiki kasus ini.