Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai (YouTube/TV Parlemen)
  • Menteri HAM Natalius Pigai menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh mengancam HAM, pertahanan, serta keamanan negara.

  • Pigai menegaskan privasi dan kerahasiaan komunikasi dijamin konstitusi serta Undang-Undang HAM.

  • Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (4/11/2026)

Natalius Pigai menyampaikan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh mengancam HAM, pertahanan, serta keamanan negara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh dinilai mengancam HAM, pertahanan, serta keamanan negara.
  • Who?
    Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan penilaian tersebut. Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
  • Where?
    Lokasi dugaan penyadapan masih belum diketahui.
  • When?
    Pernyataan Natalius Pigai disampaikan pada Rabu (4/11/2026).
  • Why?
    Karena penyadapan tanpa dasar hukum dapat mengancam hak privasi, keselamatan, rasa aman, pertahanan, dan keamanan negara.
  • How?
    Dugaan penyadapan menyasar komunikasi Presiden dan sejumlah tokoh. Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Menteri HAM Natalius Pigai bilang penyadapan kepada Presiden Prabowo dan beberapa orang bisa membuat privasi serta rasa aman terganggu. Ia juga bilang komunikasi harus dilindungi oleh hukum. Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pernyataan Natalius Pigai menegaskan bahwa privasi dan kerahasiaan komunikasi memiliki dasar perlindungan dalam konstitusi serta Undang-Undang HAM. Penyebutan aturan tersebut memperlihatkan adanya landasan hukum untuk membahas hak masyarakat, sementara penetapan tiga tersangka menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran ini telah masuk dalam proses penanganan oleh Bareskrim Polri.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh menjadi ancaman serius bagi hak asasi manusia (HAM), pertahanan, dan keamanan negara. Dia mengingatkan tindakan penyadapan tanpa dasar hukum dapat mengancam hak privasi hingga keselamatan masyarakat.

“Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana,” kata Pigai dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

1. Penyadapan ilegal ancam hak privasi

Presiden Prabowo Subianto ketika menerima Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ketika itu masih menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) di Istana Kepresidenan. (Dokumentasi Biro Pers Istana)

Pigai menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden, tokoh politik, tokoh pers, pengusaha, hingga masyarakat sipil memperlihatkan besarnya ancaman terhadap perlindungan privasi.

Dia mengingatkan hak atas rasa aman dan keselamatan merupakan hak yang harus dilindungi tanpa membedakan kelompok masyarakat.

2. Hak privasi dijamin konstitusi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Pigai mengingatkan perlindungan privasi dan komunikasi merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Perlindungan itu juga tercantum dalam Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang mengatur kemerdekaan dan kerahasiaan komunikasi, termasuk melalui sarana elektronik.

3. Penyadapan komunikasi Presiden berisiko bagi keamanan negara

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Pigai turut menyoroti potensi dampak penyadapan terhadap komunikasi Presiden, terutama jika berkaitan dengan kepentingan strategis negara. Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi membahayakan keamanan nasional dan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.

“Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian dalam menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Saya berdiri bersama Presiden Prabowo,” kata dia.

Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.

Curated For You

Editorial Team

Related Article