Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menjelaskan perpanjangan masa pendaftaran Pilkada 2020 berguna sebagai bentuk antisipasi adanya calon tunggal. Arief menjelaskan, pada tahun 2015, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk daerah dengan satu paslon, maka pendaftaran boleh dilanjutkan.
"Apabila di sebuah daerah hanya ada satu pasangan calon, itu boleh dilanjutkan setelah KPU dengan sungguh-sungguh mengupayakan pasangan calon itu tidak hanya satu," kata Arief dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (11/9/2020).
Sejak Keputusan MK itu diberlakukan, KPU juga sudah mulai memberlakukan peraturan untuk memperpanjang atau membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon untuk berkompetisi dalam pemilihan umum.
"KPU mengatur agar ada kemungkinan pasangan calon yang mendaftar atau berkompetisi di wilayah tersebut itu lebih dari satu pasangan calon.Itu memang diatur dalam regulasi kami," kata Arief.