Jakarta, IDN Times – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu. Rapat kerja itu sendiri dilakukan via konferensi video. Agenda rapat, membahas opsi kelanjutan dari Pilkada serentak yang telah diputuskan untuk ditunda.
Mendagri menyetujui penundaan yang diusulkan oleh KPU atas Pilkada serentak 2020, yang seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020. Penundaan ini disebabkan oleh adanya masalah wabah Covid-19 yang menyebabkan KPU menunda 4 tahapan penyelenggaran Pilkada serentak 2019 yang kemudian berakibat pada penundaan tahapan-tahapan selanjutnya.