Jakarta, IDN Times - Pimpinan DPR menandatangi perjanjian penting bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam rapat audiensi yang digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan didampingi Saan Mustopa (Fraksi NasDem) dan Cucun Ahmas Syamsurijal (Fraksi PKB). Salah satu poin yang dituangkan dalam lembar putih tersebut adalah siap mengundurkan diri sebagai Pimpinan dan Anggota DPR ketika Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak diketok pada 15 Desember 2026.
Berdasarkan laporan IDN Times, awalnya masyarakat Pati yang diterima dalam rapat audiensi tersebut meminta jaminan kepada pimpinan DPR mengenai RUU Perampasan Aset. Proses negosiasi penandatanganan perjanjian siap mengundurkan diri tersebut berlangsung dalam waktu empat menit. Pimpinan DPR menyodorkan selembar kertas putih yang telah disiapkan oleh Sekretariat Pimpinan DPR.
Kemudian, perwakilan AMPB membaca bunyi surat perjanjian tersebut, hingga meminta perbaikan diksi dari "dapat" menjadi "harus" kemudian penambahan kata sebagai "anggota" sehingga konsekuensi dari surat perjanjian itu, pimpinan juga mundur sebagai Anggota DPR.
Pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi tersebut lantas mengamini semua permintaan tersebut dan secara bergantian menandatangani surat perjanjian siap mengundurkan diri sebagai pimpinan dan anggota dewan jika RUU Perampasan Aset batal disahkan.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok memang sempat mendesak para pimpinan DPR untuk mengundurkan diri dari jabatannya bila RUU Perampasan Aset yang ditargetkan diketok di dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026 melenceng dari target.
"Seperti contoh, maaf Pak Dasko, nggih. Beliau mengundurkan, siap mengundurkan diri. Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu," kata Botok.
Botok mengatakan, desakan mundur tersebut sebagai bentuk jaminan dari pimpinan DPR terhadap RUU Perampasan Aset.
"Jadi jelas. Setelah muncul batas akhir pengesahan RU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A B C D E F G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," kata dia.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tidak khawatir untuk memenuhi tuntutan AMPB, termasuk mengundurkan diri dari jabatannya jika batal merealisasikan janji.
"Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa," kata Dasco.
