Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan nasib Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, yang meminta mundur. Namun, Asep telah mengajukannya secara resmi pada pimpinan.
"Jadi itu belum ada keputusan, sampai saat ini yang bersangkutan juga masih Plt dan Dirdik," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Senin (31/7/2023).