Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan pengunduran diri Brigjen Asep Guntur Rahayu dari posisinya sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi.

"Tadi pimpinan sudah mendisposisi sepakat sudah menolak pengunduran Pak Asep," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/8/2023).

1. Pimpinan KPK berhak memutuskan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sempat menyatakan seluruh pegawai berhak untuk mengajukan pengunduran diri. Namun, pimpinan juga berhak menerima atau menolaknya.

"Keputusan ada di pimpinan," ujar Alex saat itu.

2. Asep Guntur dikabarkan sempat pamitan

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di