Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (23/9/2020) hari ini. Pinangki turut dihadirkan di ruang persidangan dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu.
Dia didakwa telah menerima uang senilai US$500.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra saat mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Joko yang kala itu masih buron tidak dieksekusi.
“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang US$500.000 dari sebesar US$1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, di pengadilan tipikor Jakara, Rabu (23/9/2020)