Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Akankah Fakta Terkuak?

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas perkara penyidikan dugaan gratifikasi pada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Joko Tjandra.

Kini babak baru kasus tersebut akan segera dimulai. Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, sidang perdana Jaksa Pinangki akan digelar hari ini.

"Setelah saya koordinasikan dengan Majelis Hakimnya, maka hari sidang pertamanya telah ditetapkan oleh Majelis Hakimnya yaitu hari Rabu, tanggal 23 September 2020," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat, 18 September 2020.

1. Ketua Majelis Hakim dalam sidang ini

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Bambang menjelaskan bahwa untuk sementara, Majelis Hakim akan diketuai oleh Eko Purwanto.

Sedangkan, anggota Majelis Hakim adalah Sunarso dan Mochamad Agus Salim.

2. Kejagung juga akan periksa saksilainnya

Pinangki Sirna Malasari (tengah), Jaksa dari Kejagung yang diduga bertemu Joko Tjandra dan Anita Kolopaking (Dok. Istimewa)
Pinangki Sirna Malasari (tengah), Jaksa dari Kejagung yang diduga bertemu Joko Tjandra dan Anita Kolopaking (Dok. Istimewa)

Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga rencananya bakal kembali memeriksa Rahmat sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa untuk Joko Tjandra ke Mahkamah Agung.

"Saksi yang kembali diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yaitu Rahmat selaku karyawan swasta atau pemilik Koperasi Nusantara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono seperti dilansir melalui ANTARA, Rabu (23/9/2020)

3. Rahmat disebut sebagai teman Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Instagram.com/pinangkit)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Instagram.com/pinangkit)

Rahmat disebut sebagai teman Jaksa Pinangki dan rencananya akan diperiksa jaksa penyidik untuk mencari fakta hukum tentang pemberian dan janji dari Joko ke Pinangki.

"Bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us