Jakarta, IDN Times - Pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem elektronik melakukan penilaian mandiri terhadap potensi risiko pada anak. Hal ini tertuang melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Dengan beleid ini, pemerintah resmi melarang pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Hal ini mulai berlaku bertahap pada 28 Maret 2026. Berikut penjelasannya dikutip IDN Times dari Permen Komdigi 9/2026.
