Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi telah menerima petikan putusan kasasi Ferdy Sambo Cs dari Mahkamah Agung (MA).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, menjelaskan, petikan putusan kasasi itu diterima pada Senin (14/8/2023).
“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” ujar Djuyamto dalam keterangan tertulisnya.
“Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa,” imbuhnya.