Jakarta, IDN Times - Semakin masifnya perkembangan virus corona di Indonesia akhirnya memaksa Kemenpan RB mengambil kebijakan untuk membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah. Wacana yang membolehkan agar ASN bekerja dari rumah sempat menyeruak sebelum ramai penyebaran virus yang diberi nama Sars-CoV-2 itu.
Konfirmasi soal ASN diimbau untuk bekerja dari rumah disampaikan secara langsung oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo melalui pesan pendek.
"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," ungkap Tjahjo seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Minggu (15/3).
Ia menjelaskan imbauan agar ASN bekerja dari rumah untuk sementara waktu akan disampaikan secara resmi melalui keterangan pers pada hari ini. Menteri politikus PDI Perjuangan itu juga meminta kepada setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel. Artinya, ketika ASN bekerja dari rumah, kinerjanya tetap bisa dipantau.
Lalu, bagaimana penerapan bekerja dari rumah bagi ASN? Kementerian mana saja yang sudah memberlakukan kebijakan itu?