Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Poin-poin Penting yang Perlu Dikritisi dalam RUU Perampasan Aset
(Eks komisioner KPK Chandra Hamzah) ANTARA FOTO
  • Pimpinan DPR berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset pada pertengahan Desember 2026, tetapi eks komisioner KPK Chandra M. Hamzah meminta publik mengkritisi drafnya.
  • Chandra menyoroti lingkup perampasan aset, kebutuhan tindak pidana asal, jenis hukum acara, serta penerapan prinsip hukuman yang setimpal dengan kejahatan.
  • Menurut analisis Chandra, banyak ketentuan draf—termasuk jenis aset, ambang Rp100 juta, dan perampasan saat tersangka meninggal—sudah diatur dalam undang-undang lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset pertengahan Desember 2026 mendatang. Janji itu disampaikan dalam pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Namun eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M. Hamzah mewanti-wanti publik untuk tidak menelan mentah-mentah isi RUU Perampasan Aset. Setidaknya publik harus kritis terhadap beberapa pasal dalam draft RUU, khususnya yang sudah disusun pada 2023 lalu.

Dalam dokumen presentasinya berjudul "Paparan Kritis terhadap RUU Perampasan Aset" yang dikutip IDN Times, Jumat (27/8/2026), Chandra memaparkan struktur draft yang perlu dikritisi, yakni lingkup perampasan aset. Ada beberapa pertanyaan yang ia lontarkan.

Pertama, apakah ‘Perampasan Aset’ mensyaratkan adanya tindak pidana asal (predicate crime)? 

Kedua, apakah semua tindak pidana dapat dijadikan sebagai tindak pidana asal (predicate crime) untuk penerapan UU Perampasan Aset? Bila tidak, tindak pidana apa saja yang layak dijadikan sebagai tindak pidana asal (predicate crime)? 

Ketiga, apakah hukum acara ‘Perampasan Aset’ merupakan ranah hukum acara pidana/hukum acara administrasi atau hukum acara perdata? 

Keempat, apakah dalam UU Perampasan Aset diberlakukan asas Culpae Poena Par Esto (hukuman harus setimpal dengan kejahatannya)?

Ia lalu membeberkan analisanya terhadap sejumlah pasal yang ada dalam Bab II draft RUU Perampasan Aset agar pemahaman publik semakin terang benderang. Begini analisanya:

1. Aset apa saja yang dapat dirampas?

Ilustrasi logam mulia

Ada empat huruf dalam Pasal 5 (1) draft RUU Perampasan Aset terkait aset tindak pidana yang dapat dirampas yang sebetulnya sudah berlaku dalam ketentuan lain seperti KUHP, KUHAP, UU Tipikor, KUHPerdata, UU Kepabeanan, dan UU Transfer Dana. Perinciannya sebagai berikut:

Huruf a: Aset hasil tindak pidana, termasuk yang dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta pribadi, orang lain, atau korporasi.

Poin ini sudah diatur dalam Pasal 91 KUHP, yakni perampasan barang yang digunakan untuk, berhubungan dengan, atau diperoleh dari tindak pidana. Juga diatur dalam Pasal 18 (1) UU Tipikor: mencakup barang yang menggantikan barang tersebut.

Huruf b: Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Poin ini sudah ada dalam ketentuan Pasal 91 KUHP yang memakai tiga kriteria yang bisa berdiri sendiri. Pasal 123 ayat (1) KUHAP memuat enam kategori benda yang dapat disita.

Huruf c: Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang dirampas negara.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 18 (1) UU Tipikor: uang pengganti sebagai sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari korupsi.

Huruf d: Barang temuan yang patut diduga berasal dari tindak pidana.

Poin ini sudah ada dalam Pasal 520 dan 585 KUHPerdata, Pasal 73 (1) UU Kepabeanan, serta pasal 37 ayat (3) UU Transfer Dana soal dana tanpa pengirim setelah 90 hari.

Sementara Pasal 5 (2) selain aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), aset yang dapat dirampas berdasarkan UU ini meliputi:

Huruf a: Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana.

Poin ini sudah diatur dalam UU No.7/2006 tentang pengesahan United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) 2003 Pasal 1 (1) mengenai sengketa. Juga diatur dalam UU Tipikor Pasal 38B.

Huruf b: Aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Soal benda sitaan ini sudah diatur dalam KUHAP Pasal 123 (1) tentang jenis benda yang dapagt disita dan KUHP Pasal 91 mengenai pidana tambahan berupa perampasan barang tertentu.

2. Aset yang dirampas nilainya minimal Rp100 juta

Ilustrasi tumpukan uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Perlu diketahui pula terkait ambang nilai perampasan aset. Draft RUU memasang batas bawah dan mempersempit pemicunya. Padahal aturan yang berlaku saat ini justru lebih longgar sekaligus lebih terjaga. Adanya besaran minimum ini dikhawatirkan dapat digeser lewat Peraturan Pemerintah tanpa lewat DPR.

Dalam draft RUU, Pasal 6 ayat (1) huruf (a) menyebutkan: aset tindak pidana yang dapat dirampas bernilai paling sedikit Rp100.000.000, dan huruf (b) aset yang terkait dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih. Sedangkan ayat 2 memuat tentang perubahan nilai minimun aset.

Poin-poin ini sebetulnya sudah diatur dalam KUHAP Pasal 123 ayat (3) tentang nilai keseluruhan dari benda yang disita tidak melebihi nilai kerugian akibat tindak pidana. Selain itu juga tertuang dalam UU Tipikor Pasal 18 ayat (1) yang memuat ketentuan tidak adanya ambang minimum.

3. Bagaimana perampasan aset kalau tersangkanya meninggal dunia?

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Sukma Shakti)

Lalu bagaimana perampasan aset terkait tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia. Aturan ini tertuang dalam pasal 7 ayat (1) draft RUU, di mana perampasan aset dapat dilakukan jika:

Huruf a: tersangka atau terdakwanya meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya.

Aturan ini sudah tertuang dalam KUHP Pasal 141, UU Tipikor Pasal 33, UU Tipikor Pasal 34, UU Tipikor Pasal 38 ayat (5), UU Tipikor Pasal 38 ayat (1).

Huruf b: terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Poin ini sudah ada dalam KUHAP atau 247 ayat (1) dan UU Tipikor Pasal 32.

Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan perampasan aset dapat dilakukan terhadap (huruf a) aset yang perkara pidananya tidak dapat disidangkan, (huruf b) terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.

Ketentuan ini juga sudah tertuang dalam KUHPerdata Pasal 520 dan Pasal 585, UU Kepabeanan Pasal 73 ayat (1), UU Transfer Dana Pasal 37 ayat (3), dan UU Tipikor Pasal 38C.

Intinya, Chandra ingin menjelaskan bahwa sebetulnya ketentuan yang terangkum dalam pasal-pasal di RUU Perampasan Aset ini sudah ada dalam ketentuan lain, yakni KUHP, KUHAP, UU Tipikor, KUHPerdata, UU Kepabeanan, dan UU Transfer Dana.

Curated For You

Editorial Team

Related Article