Jakarta, IDN Times - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset pertengahan Desember 2026 mendatang. Janji itu disampaikan dalam pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Namun eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M. Hamzah mewanti-wanti publik untuk tidak menelan mentah-mentah isi RUU Perampasan Aset. Setidaknya publik harus kritis terhadap beberapa pasal dalam draft RUU, khususnya yang sudah disusun pada 2023 lalu.
Dalam dokumen presentasinya berjudul "Paparan Kritis terhadap RUU Perampasan Aset" yang dikutip IDN Times, Jumat (27/8/2026), Chandra memaparkan struktur draft yang perlu dikritisi, yakni lingkup perampasan aset. Ada beberapa pertanyaan yang ia lontarkan.
Pertama, apakah ‘Perampasan Aset’ mensyaratkan adanya tindak pidana asal (predicate crime)?
Kedua, apakah semua tindak pidana dapat dijadikan sebagai tindak pidana asal (predicate crime) untuk penerapan UU Perampasan Aset? Bila tidak, tindak pidana apa saja yang layak dijadikan sebagai tindak pidana asal (predicate crime)?
Ketiga, apakah hukum acara ‘Perampasan Aset’ merupakan ranah hukum acara pidana/hukum acara administrasi atau hukum acara perdata?
Keempat, apakah dalam UU Perampasan Aset diberlakukan asas Culpae Poena Par Esto (hukuman harus setimpal dengan kejahatannya)?
Ia lalu membeberkan analisanya terhadap sejumlah pasal yang ada dalam Bab II draft RUU Perampasan Aset agar pemahaman publik semakin terang benderang. Begini analisanya:
