Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

AS Tetapkan Kelompok Palestine Action sebagai Organisasi Teroris

AS Tetapkan Kelompok Palestine Action sebagai Organisasi Teroris
ilustrasi bendera Amerika Serikat (unsplash.com/chris robert)
  • AS menetapkan Palestine Action sebagai organisasi teroris luar negeri, membekukan aset global dan menargetkan jalur pendanaannya dalam kebijakan pemerintahan Donald Trump.
  • Palestine Action mengajukan banding atas pelarangan di Inggris, yang dipicu aksi terhadap fasilitas Elbit Systems dan telah berujung pada penangkapan ratusan demonstran pro-Palestina.
  • Organisasi HAM mengecam kebijakan AS dan Inggris karena dinilai mengkriminalisasi kebebasan berpendapat serta protes damai, dan mendesak pemerintah meninjau ulang langkah tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat menetapkan kelompok aktivis Palestine Action yang berbasis di Inggris sebagai organisasi teroris luar negeri pada Rabu (26/8/2026). Kebijakan dari pemerintahan Presiden Donald Trump ini merupakan bagian dari upaya menindak pergerakan ekstremis sayap kiri.

Keputusan ini memperluas sanksi ekonomi dan pembatasan hukum terhadap jaringan aktivis pro-Palestina tersebut, yang sekaligus memicu kekhawatiran dari lembaga hak asasi manusia internasional.

  1. 1. AS bekukan aset dan hentikan pendanaan kelompok

    ilustrasi menandatangani bukti kepemilikan aset
    ilustrasi menandatangani bukti kepemilikan aset (pexels.com/RDNE Stock project)

    Departemen Keuangan Amerika Serikat menjatuhkan sanksi finansial global untuk membekukan seluruh aset Palestine Action. Penindakan hukum ini menyasar jalur pendanaan serta aktivitas organisasi di tingkat internasional. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Washington memutus aliran dana kelompok radikal.

    Penetapan status teroris ini otomatis mempersempit ruang gerak keuangan dan mengancam para pendukung kelompok tersebut di wilayah hukum AS. Kebijakan ini turut memperkuat koordinasi keamanan antara pejabat AS dan penegak hukum Inggris.

    "Kelompok ekstremis beserta pendukungnya harus bersiap, karena kami akan mengerahkan seluruh kekuatan ekonomi negara untuk menghentikan mereka," kata Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, dikutip dari The Guardian.

  2. 2. Palestine Action ajukan banding atas larangan di Inggris

    Tim hukum Harvey Weinstein akan mengajukan banding atas keputusan ekstradisi oleh pengadilan New York pada 15 Juni 2021 (ilustrasi pengadilan). (Unsplash.com/David Veksler)
    ilustrasi pengadilan. (Unsplash.com/David Veksler)

    Di tempat terpisah, Palestine Action menempuh jalur hukum untuk merespons larangan operasional dari pemerintah Inggris. Pelarangan di bawah Undang-Undang Terorisme tersebut sebelumnya telah berujung pada penangkapan ratusan demonstran pro-Palestina.

    Sejak terbentuk pada 2020, jaringan aktivis ini kerap mendemo pabrik senjata Elbit Systems milik Israel di Inggris. Aksi perusakan dan pemblokiran fasilitas militer menjadi alasan otoritas London melarang gerakan ini beroperasi. Pihak pendiri gerakan menilai pemerintah Inggris sebatas berusaha membendung dukungan bagi rakyat Palestina.

    "Langkah AS yang terinspirasi dari tindakan represif Inggris ini menunjukkan betapa berbahayanya larangan tersebut bagi kebebasan sipil masyarakat," ujar Pendiri Palestine Action, Huda Ammori.

  3. 3. Organisasi HAM kecam ancaman terhadap kebebasan berpendapat

    Ilustrasi poster hak asasi manusia. (unsplash.com/Christian Lue)
    Ilustrasi poster hak asasi manusia. (unsplash.com/Christian Lue)

    Berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) mengecam keras langkah Amerika Serikat dan Inggris ini. Lembaga sipil menilai penetapan status teroris tersebut bertujuan untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat serta aksi protes publik secara damai.

    Pengamat hukum internasional memperingatkan bahwa perluasan definisi terorisme terhadap kelompok penolak perang bisa mencederai nilai demokrasi. Pembatasan aksi protes dinilai mengancam ruang aman warga sipil saat menyuarakan isu kemanusiaan global. Lembaga swadaya masyarakat pun mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan ini.

    "Memperjuangkan hak asasi manusia secara damai sama sekali bukanlah sebuah tindakan kejahatan," tegas Kepala Eksekutif Amnesty International UK, Sacha Deshmukh.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More