Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah mengirimkan draf RUU Penyiaran kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR, untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Selanjutnya, jika disetujui, RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan untuk penyempurnaan RUU tentang Penyiaran yang diusulkan komisi I DPR RI.
Menurutnya, RUU tersebut tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan asas yang termuat dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Jadi yang kita lakukan adalah kan di Baleg itu tugasnya hanya mengharmonisasi. Kami sampaikan beberapa aspek teknis substansi dan beberapa asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI Kajian Tim Ahli dalam rangka Harmonisasi RUU tentang Penyiaran, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024)