Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus penipuan yang dilakukan oleh Si Kembar bernama Rihana dan Rihani. Diketahui, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp35 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, penyidik telah memetakan semua laporan polisi dalam kasus penipuan tersebut.
“Kami sudah menarik semua LP (laporan polisi) yang ada di jajaran Polda Metro Jaya dari Polres Jakarta Selatan, Polres Metro Tangsel, di berbagai subdit. Selanjutnya kita anev-kan (analisis-evaluasi),” kata dia kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).