Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar selesai menjalani pemeriksaan Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya pada Senin (22/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Haris Azhar dan rombongannya mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (24/3/2022) sekitar pukul 15.10 WIB. Mereka langsung menuju Gedung SPKT Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengungkapkan koalisi masyarakat sipil berencana melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua. Andi menyebut bahwa terdapat sejumlah nama yang hendak dilaporkan terkait kasus tersebut, salah satunya Luhut Binsar Pandjaitan.
"Atas nama LBP dan juga berbagai orang yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan ini termasuk entitas korporasi," ujar Andi yang ikut dalam rombongan.
Menurut Andi, koalisi masyarakat sipil telah membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus kejahatan ekonomi di Papua.
"Untuk bukti, kami sudah memiliki berbagai bukti dan berbagai dokumen yang kemudian menjadi bahan atau dasar laporan kami," ungkapnya.
Setelah kurang lebih empat jam, sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil itu akhirnya keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.00 WIB. Kepada wartawan, Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan laporan yang hendak dilayangkan pihaknya ditolak oleh kepolisian.
"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," ujar Nelson.
Nelson mengeklaim bahwa kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut.
"Alasannya tidak jelas. Kita sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson.
Adapun, pelaporan tersebut dilakukan setelah Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut.