Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (Satgas) Percepatan Penanggulangan Pencemaran Udara. Nantinya, satgas ini akan membawahi tujuh sub bagian.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pembentukan Satgas Percepatan Penanggulangan Pencemaran Udara ini merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, atas arahan Menkomarves RI Luhut Binsar Pandjaitan.
"Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah satgas ini kita bentuk," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023).