Polda Metro Bentuk Satgas Percepatan Penanggulangan Polusi Udara

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (Satgas) Percepatan Penanggulangan Pencemaran Udara. Nantinya, satgas ini akan membawahi tujuh sub bagian.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pembentukan Satgas Percepatan Penanggulangan Pencemaran Udara ini merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, atas arahan Menkomarves RI Luhut Binsar Pandjaitan.
"Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah satgas ini kita bentuk," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023).
1. Polda Metro mendukung upaya pemerintah kendalikan polusi udara
Suyudi mengatakan, ada beberapa latar belakang dibentuknya Satgas Penanggulangan Polusi Udara ini, antara lain Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif Kapolda Metro Jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara, serta meningkatkan kualitas udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya.