Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap skema pendanaan pengerahan massa untuk melakukan kerusuhan usai demo di depan gedung DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026. Massa yang disiapkan untuk berbuat ricuh mencapai 1.000 orang. Masing-masing individu disiapkan bayaran berkisar Rp40 ribu hingga Rp50 ribu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan fakta hukum ini terungkap ketika mereka sedang menyelidiki pelaku pengeroyokan terhadap Bambang Setiawan.
"Beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap (koordinator lapangan) dari saudara JT dengan nominal per orang Rp40 ribu. Kemudian JT juga di-order atas nama PKL, di-order atas nama KHT alias HY dan di-order atas nama SO," ujar Iman ketika memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
Namun, status hukum dari ketiga individu tadi tak disebut berstatus tersangka. Iman hanya menyebut pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap otak intelektual yang melakukan pengerahan massa.
Di forum itu, Iman menyebut JT, PKL dan KHT berada di dalam kluster pertama. Sementara, pihak kepolisian menemukan dua kluster berbeda lainnya.
