Polda Metro Gandeng PPATK Dalami TPPU oleh si Kembar Rihana dan Rihani

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap dan menahan pelaku penipuan iPhone, Si Kembar Rihana dan Rihani setelah hampir sebulan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, mengatakan, penyidik saat ini tengah mendalami adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran dana yang ada di rekening mereka.
“TPPU itu akan tahu setelah kita tahu informasi aliran dana dari PPATK itu setelah dibuka semuanya,” kata dia kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).
1. Polisi masih dalami aliran dana Rihana dan Rihani
Titus menuturkan, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait aliran dana yang ada di rekening Rihana dan Rihani.
“Itu masih proses penyidikan. Karena kan kita harus bersurat juga, koordinasi ke PPATK, rekeningnya. Baru nanti bisa kita ketahui faktanya itu uangnya ke mana, aliran dananya itu kemana,” kata dia.