Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap dan menahan pelaku penipuan iPhone, Si Kembar Rihana dan Rihani setelah hampir sebulan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, mengatakan, penyidik saat ini tengah mendalami adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran dana yang ada di rekening mereka.
“TPPU itu akan tahu setelah kita tahu informasi aliran dana dari PPATK itu setelah dibuka semuanya,” kata dia kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).