Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Kemlu RI Arya Daru
Momen detik-detik akhir sebalum Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39) ditemukan tewas terekam CCTV indekos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng Jakarta Pusat. (Dok. Istimewa)

  • Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan sejak 12 Desember 2025.

  • Gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan tindak pidana, namun Polda Metro membuka peluang untuk melanjutkan penyelidikan dengan bukti baru.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan. Berdasarkan surat pemberitahuan nomor B/I/RES.1.24./2026/Ditreskrimum, penghentian penyelidikan dilakukan sejak 12 Desember 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penghentian penyelidikan tersebut.

“Iya, benar,” kata Budi kepada IDN Times, Jumat (9/1/2026).

1. Gelar perkara memutuskan tak ada unsur tindak pidana

Penampakan Diplomat Muda Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan (39) sempat ke rooftop Gedung Kemlu lantai 12, Pejambon, Jakarta Pusat pada Senin (7/7/2025).

Budi menjelaskan, kasus ini dihentikan lantaran dari rangkaian penyelidikan, barang bukti, dan keterangan saksi, belum mencukupi untuk naik ke tahap penyidikan. Dengan demikian, hasil gelar perkara memutuskan tidak ditemukan tindak pidana.

“Keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi.

2. Polda Metro buka peluang penyelidikan dapat dilanjutkan

Kunci slot yang berada di dalam kamar Arya Daru (Dok. Kompolnas)

Namun demikian, Polda Metro Jaya tetap membuka peluang untuk melanjutkan penyelidikan kasus di kemudian hari. Dengan syarat, adanya barang bukti baru.

“Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid, maka penyelidik akan mendalami kembali,” ujar Budi.

3. Pihak keluarga mempertanyakan penghentian kasus

Kuasa hukum keluarga diplomat muda Kemlu RI Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, pengacara keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, mempertanyakan alasan penghentian penyelidikan. Dia membagikan surat pemberitahuan penghentian kasus itu yang ditunjukkan kepada istri Arya, Meta Ayu.

Dalam surat tersebut, dia menunjukkan kalimat, ‘Dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.’

“Perhatikan dengan seksama alasan penghentian penyelidikan, 'Belum ditemukan adanya peristiwa pidana.' Ingat kalimat ‘belum’ berarti masih terbuka kemungkinan adanya peristiwa pidana akan tetapi kenapa harus dihentikan?” kata Nicholay saat dihubungi.

Diberitakan, Diplomat Arya Daru Pangayunan (39) meninggal dunia di indekosnya, di Gondia International Guesthouse, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat. Salah satunya, Arya Daru ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan wajah ditutup plastik dan dibalut lakban berwarna kuning.

“Korban ditemukan dalam kondisi wajah tertutup pelastik kemudian terlilit lakban berwarna kuning di tempat tidur,” kata Kabid Humas Polda Meto, Kombes Pol Ade Ary di Polda Metro, Kamis (25/7/2025).

Editorial Team