Kuasa hukum keluarga diplomat muda Kemlu RI Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sementara itu, pengacara keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, mempertanyakan alasan penghentian penyelidikan. Dia membagikan surat pemberitahuan penghentian kasus itu yang ditunjukkan kepada istri Arya, Meta Ayu.
Dalam surat tersebut, dia menunjukkan kalimat, ‘Dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.’
“Perhatikan dengan seksama alasan penghentian penyelidikan, 'Belum ditemukan adanya peristiwa pidana.' Ingat kalimat ‘belum’ berarti masih terbuka kemungkinan adanya peristiwa pidana akan tetapi kenapa harus dihentikan?” kata Nicholay saat dihubungi.
Diberitakan, Diplomat Arya Daru Pangayunan (39) meninggal dunia di indekosnya, di Gondia International Guesthouse, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat. Salah satunya, Arya Daru ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan wajah ditutup plastik dan dibalut lakban berwarna kuning.
“Korban ditemukan dalam kondisi wajah tertutup pelastik kemudian terlilit lakban berwarna kuning di tempat tidur,” kata Kabid Humas Polda Meto, Kombes Pol Ade Ary di Polda Metro, Kamis (25/7/2025).