Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Keluarga Desak Polisi Naikkan Kasus Arya Daru ke Penyidikan

Nicholay Aprilindo.
Kuasa hukum keluarga almarhum diplomat muda Kemlu RI Arya Daru Pangayunan Nicholay Aprilindo. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya sih...
  • Keluarga desak polisi lakukan gelar perkara dan naikkan ke tingkat penyidikan
  • Keluarga minta Bareskrim ambil alih penyelidikan untuk kepastian hukum
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pihak keluarga Arya Daru Pangayunan (ADP) mendesak Polda Metro Jaya untuk menaikkan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI tersebut ke tahap penyidikan. Desakan ini terus disuarakan seiring banyaknya kejanggalan dalam kasus ini.

"Kami sampaikan bahwa untuk bisa memeriksa perkara ini secara tuntas kami minta dilakukan gelar perkara dan dinaikkan tingkat penyidikan," kata pengacara keluarga, Nicholay Aprilindo, di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

1. Keluarga desak polisi segera lakukan gelar perkara

Kuasa hukum keluarga diplomat muda Kemlu RI Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kuasa hukum keluarga diplomat muda Kemlu RI Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dia juga mendesak kepolisian untuk memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau diduga terlibat dalam kasus kematian misterius almarhum Arya Daru.

Pihak keluarga juga berharap polisi segera melakukan gelar perkara untuk membuat terangnya kasus. Gelar perkara juga harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan keluarga.

"Kami akan membawa saksi dalam gelar perkara dan segera dinaikkan dalam tingkat penyidikan," kata dia.

2. Keluarga minta Bareskrim ambil alih penyelidikan

Tim kuasa hukum keluarga mendiang Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayuban (ADP) di Bareskrim Polri, Selasa (23/9/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Tim kuasa hukum keluarga mendiang Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayuban (ADP) di Bareskrim Polri, Selasa (23/9/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Keluarga juga mendesak Bareskrim Polri mau mengambil alih penyelidikan kasus kematian Arya Daru bila tidak ada niat baik dari Polda Metro. Hal ini semata-mata untuk kepastian hukum penegakan hukum dan keadilan bagi keluarga almarhum.

"Kami tim pengacara, bersifat membantu tugas kepolisian untuk melengkapi dan membantu pihak keluarga mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang kami lakukan secara pro-bono berdasarkan sisi kemanusiaan tanpa punya kepentingan atau tendensi apa pun," kata dia.

3. DPR minta dibentuk tim investigasi independen

Politisi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira. (IDN Times/Margith Juwita Damanik)
Politisi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira. (IDN Times/Margith Juwita Damanik)

Komisi XIII DPR RI mendesak kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan dibuka kembali untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Karena itu, ya, kita ingin mendesak ini, supaya dibuka kembali kasus ini," kata Andreas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 30 September 2025.

Komisi XIII juga meminta agar jenazah Arya Daru dilakukan ekshumasi. Kemlu dan Kementerian HAM harus ikut dilibatkan dalam pengusutan kembali kasus ini.

"Tadi kita sudah bikin kesimpulan mendesak ini, supaya dilakukan ekshumasi dan kita minta supaya dari Kementerian Luar Negeri, yang adalah lingkungan Menteri Luar Negeri dalam hal ini atasan dari almarhum Daru dan Kementerian HAM untuk ikut terlibat bertanggung jawab," kata dia.

Selain itu, Komisi XIII DPR juga mendesak agar dibentuk tim investigasi independen untuk mengusut tuntas kasus kematian Arya Daru.

"Yang kita minta (bentuk tim investigasi independen). Ya, ini penting karena ada opini pandangan lain yang kita lihat terjadi di dalam proses ini," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Dipakai Nyaleg, Dana Hibah NPCI Bekasi Senilai Rp7,1 M Dikorupsi

27 Nov 2025, 20:00 WIBNews