Jakarta, IDN Times - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka kasus penipuan senilai Rp11 miliar, Arifin Wijaya alias Pepen, yang sempat buron selama dua bulan.
"Tim Penyidik Unit 1 Subdit Harda yang dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih pada hari ini sekitar pukul 08.50 WIB, kita berhasil mengamankan (AW) di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (1/1/2021).