Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus CSR BI-OJK, Anggota DPR NasDem Satori Dipanggil KPK

Kasus CSR BI-OJK, Anggota DPR NasDem Satori Dipanggil KPK
Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Satori (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK memanggil Anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Satori, terkait dugaan korupsi program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK.
  • Staf Administrasi Komisi XI DPR, Muhamad Mu'Min, juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih.
  • Heri Gunawan dan Satori telah menjadi tersangka, tetapi keduanya belum ditahan KPK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pemeriksaan saksi penting dalam kasus CSR BI-OJK?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Satori. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi CSR Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (31/8/2026).

  1. 1. Staf Komisi XI DPR juga dipanggil KPK

    ilustrasi DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    ilustrasi DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Selain Satori, KPK juga memanggil Staf Administrasi Komisi XI DPR bernama Muhamad Mu'Min. Ia juga dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi.

    "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

  2. 2. Heri Gunawan dan Satori tersangka kasus ini

    Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan di KPK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
    Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan di KPK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

    Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK.

    Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK.

  3. 3. Heri Gunawan diduga terima Rp15,86 miliar Satori Rp12,52 M

    Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

    Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More