Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas kasus pemerasan dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas telah dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Rabu (24/1/2024). Berkas dikirim pukul 13.50 WIB.
"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," katanya, Rabu (24/1/2024).
Berdasar foto yang diterima IDN Times, tiga penyidik nampak membawa berkas ke kantor Kejati DKI Jakarta. Berkas perkara Firli itu dibawa memakai dua koper.