Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap satu atau P19 terhadap tersangka kasus tindak pidana penggelapan dana sekaligus Direktur PT Melani Citra Permata alias Melani Mecimapro.
Kasubbid Penmas Bidhumas PMJ AKBP Reonald mengatakan, berkas perkara yang dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) itu dilimpahkan usai pihaknya memeriksa sembilan saksi dan satu ahli.
“Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan berarti sudah tersangka. Untuk berkasnya sudah tahap satu, berkas sedang diteliti jaksa, kalau sudah lengkap bisa dikirim ke tahap dua,” ujar Reonald saat dihubungi, Kamis (30/10/2025).
