Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Melani Mecimapro Ditahan Buntut Penggelapan Dana Konser TWICE

Melani, Founder Mecima Pro (Foto: Herka Yanis)
Melani, Founder Mecima Pro (Foto: Herka Yanis)
Intinya sih...
  • Kasus penggelapan dana konser TWICE
  • Melani dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana konser KPop TWICE di Jakarta pada Desember 2023.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menahan Direktur PT Melani Citra Permata usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dana yang dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

Kasubbid Penmas Bidhumas PMJ, AKBP Reonald, mengatakan, kasus ini telah ditangani Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro.

“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan berarti sudah tersangka,” ujar dia saat saat dihubungi, Kamis (30/10/2025).

1. Bermula dari kerja sama konser musik KPop TWICE

Melani, Founder Mecima Pro (Foto: Herka Yanis)
Melani, Founder Mecima Pro (Foto: Herka Yanis)

Kuasa Hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengatakan, perkara ini bermula dari kerja sama konser musik KPop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu. Melani dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan dana yang diberikan oleh PT MIB.

“Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respon positif,” kata Aldi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).

2. Pelapor sempat kirim surat somasi

Keluhan fans penonton konser Mecima di Twitter (Twitter.com)
Keluhan fans penonton konser Mecima di Twitter (Twitter.com)

Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respons baik dari terlapor. Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah.

Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada tanggal 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan kepada pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP,” ujar dia.

3. Pihak pelapor apresiasi penetapan tersangka

Keluhan fans penonton konser Mecima di Twitter (Twitter.com)
Keluhan fans penonton konser Mecima di Twitter (Twitter.com)

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025, Polda Metro menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata Aldi.

Aldi  berharap proses hukum yang menyangkut kliennya dapat terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan, demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan.

Dia juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik.

“Perkara ini akan terus dikawal secara aktif dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi memastikan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi,” ujar Aldi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Prabowo Bakal Hadir Kongres III Projo? Ini Kata Gerindra

30 Okt 2025, 12:53 WIBNews