Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang aturan ganjil genap di DKI Jakarta mulai hari ini, Selasa (17/8/2021), dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Keputusan itu diterapkan setelah pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021.
“Dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, maka ganjil genap pun akan kita perpanjang,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di depan TMP Kalibata, Senin (16/8/2021) malam.