HUT RI ke-76, Aturan Ganjil Genap Berlaku di Kawasan Istana

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan aturan ganjil-genap masih tetap berlaku utamanya di kawasan sekitar Istana Merdeka, Jakarta saat berlangsungnya Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Ganjil-genap tetap berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari ANTARA, Selasa (17/8/2021).
1. Tamu yang hadir di peringatan HUT RI ke-76 wajib menunjukkan surat undangan

Sambodo mengatakan Polda Metro Jaya akan mengerahkan sekitar 300 personel lalu lintas untuk mengatur arus kendaraan termasuk juga di kawasan ganjil-genap pada Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-76.
Maka dari itu, lanjutnya bagi para undangan yang hadir memperingati HUT RI ke-76 tersebut diminta untuk menunjukkan undangannya kepada petugas yang ada.
"Supaya kami bisa berikan diskresi tidak kena ganjil-genap," kata Sambodo.
2. Ganjil genap sebagai pengganti penyekatan PPKM

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerapkan penyekatan PPKM yang akhirnya kini diganti menjadi Ganjil genap yang berlaku di delapan ruas jalan utama Jakarta, yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
3. Jumlah pelanggar alami penurunan

Selama penerapan ganjil-genap saat PPKM, Sambodo menyebut terjadi penurunan mobilitas kendaraan yang juga diikuti dengan sedikitnya jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
"Saya mengucapkan terima kasih karena sedikit sekali ditemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di delapan kawan ganjil-genap," ujar Sambodo.
Menurutnya, penurunan jumlah pelanggar tersebut dikarenakan masyarakat yang mengetahui adanya kebijakan ganjil-genap di beberapa kawasan di Jakarta.