Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kedua kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Adam Deni pun telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pengacara Deni, Achi Achmad, menjelaskan kliennya tak hanya diperiksa tapi juga menyerahkan sejumlah bukti yang mendukung pelaporan ke polisi.
"Bukti rekaman ya, seperti itu dan bukti bukti chat dan capture," kata Achi.
Jerinx bakal dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kisruh ini diawali dengan tuduhan Jerinx terhadap Adam terkait hilangnya akun Instagram Jerinx. Melalui sambungan telepon, Jerinx sempat memaki dan menuduh Adam dibayar artis lain untuk membelanya soal endorse COVID-19.
“Seluruh tuduhan itu bisa saya patahkan dengan bukti dan telepon dari JRX sudah saya rekam,” kata Adam.
Setelah beberapa jam Adam mengunggah terkait perkara itu, Jerinx kembali menghubungi Adam untuk meminta maaf.
“Semoga hal ini tidak terulang lagi. Jangan lupa sertakan data sebelum berasumsi,” tulis Adam.
Permintaan maaf Jerinx lantas diabaikan Adam. Ia melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya, dan kini tinggal menunggu Jerinx dipanggil Polda Metro.