Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap jadi persyaratan untuk menekan mobilitas masyarakat, meski penyekatan PPKM Level 4 telah ditiadakan di Jakarta dan sekitarnya.
Diketahui, sebagai ganti penyekatan, Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap pada 12-16 Agustus dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
“Untuk kendaraannya kita batasi dengan aturan ganjil genap, pemeriksaan STRP nanti akan dilakukan, misalnya kawasan perkantoran. Ada tim ada orang yang melihat apakah benar orang-orang yang berpergian ini kritikal dan esensial,” ujar Sambodo di Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).