Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Kendaraan yang Tidak Kena Ganjil Genap, Ambulans hingga Pejabat

Ilustrasi ganjil-genap Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan ada beberapa kendaraan yang dikecualikan selama penerapan ganjil genap pada 12-16 Agustus pukul 06.00 sampai 20.00 WIB di delapan ruas jalan Ibu Kota. 

Jenis kendaraan yang tidak perlu mengikuti aturan ganjil genap di antaranya, sepeda motor, kendaraan dinas TNI-Polri, pemadam kebakaran, petinggi negara, hingga ambulans.

“Terakhir, angkutan logistik kaitannya dengan kesehatan, nakes, bawa oksigen, bawa vaksin itu tidak kena. Nah ini yang dan dari kemarin kita sudah sosialisasikan,” ujar Sambodo di Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).

1. Pelanggar ganjil genap akan diputarbalikkan

ilustrasi ganjil genap (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Adapun sanksi bagi kendaraan roda empat yang melanggar ganjil genap akan diputarbalik. Sambodo sebut soal sanksi ini juga sudah disosialisasikan dan ia mengklaim 98 persen kendaraan yang lewat hari ini berplat genap. 

“Kalau ada kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggalnya, karena hari ini tanggal 12, genap maka sanksinya sementara hanya kita putar balik,” kata Sambodo.

2. STRP tetap berlaku selama ganjil genap

Ilustrasi ganjil-genap Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Sambodo menegaskan, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap jadi persyaratan untuk menekan mobilitas masyarakat, meski penyekatan PPKM telah ditiadakan di Jakarta dan sekitarnya.

“Untuk kendaraannya kita batasi dengan aturan ganjil genap, pemeriksaan STRP nanti akan dilakukan, misalnya kawasan perkantoran. Ada tim ada orang yang melihat apakah benar orang-orang yang berpergian ini kritikal dan esensial,” ujar Sambodo.

3. Berikut 8 ruas jalan Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo (ANTARA/Fianda Rassat)

Pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap ini dilaksanakan pada delapan ruas jalan yaitu jalan Sudirman, MH Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.

“Hal didasari dengan SK keputusan bapak Kadishub nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021,” ujar Sambodo pada Selasa (10/8/2021).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us