Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Metro Tahan Dokter Richard Lee Kasus Perlindungan Konsumen
Dokter Richard Lee (Dok. Istimewa)
  • Dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada Jumat, 6 Maret 2026.
  • Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan bukti terkait laporan seorang konsumen bernama Dokter Amira Farahnaz yang membeli produk kecantikan milik Richard Lee melalui marketplace.
  • Produk seperti White Tomato dan DNA Salmon diduga bermasalah karena kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, serta kemasan hasil repacking sehingga memicu penetapan tersangka pada Desember 2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dokter Kecantikan, Richard Lee resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026).

Richard Lee tampak keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia dikawal sejumlah kepolisian berpakaian preman menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kedua tangan Richard Lee diduga diborgol. Borgol itu tampak ditutupi dengan baju yang ia kenakan. Selama digiring penyidik, Richard Lee enggan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan di lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu membenarkan penahanan tersebut.

“Iya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Edy enggan berkomentar lebih jauh. Menurut dia, keterangan gamblang akan disampaikan secara resmi.

“Nanti akan disampaikan ya dirilis. Mungkin malam ini setelah selesai pemeriksaan,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira alias dokter detektif yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024.

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.

Editorial Team