Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dokter Richard Lee Gugat Polda Metro ke PN Jakarta Selatan

dr. Richard Lee (Instagram/@dr.richard_lee)
dr. Richard Lee (Instagram/@dr.richard_lee)
Intinya sih...
  • Dokter Richard Lee menggugat Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangkanya di kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
  • Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
  • Polda Metro akan menghadapi praperadilan, menyiapkan barang bukti, dan menghadiri sidang pada 2 Februari 2026 untuk membuktikan proses penetapan tersangka Richard Lee.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Dokter Richard Lee menggugat Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangkanya di kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan yang terdaftar pada 22 Januari 2026 itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Adi Suheri cq Kasubdit I Unit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis dalam SIPP dikutip IDN Times, Senin (26/1/2026).

1. Polda Metro hormati hak tersangka

4D89E0ED-A807-4EA6-A45E-3E7C4B9F79BA.jpeg
Kasubbid Penmas, Kompol Andaru Rahutomo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol. Andaru Rahutomo mengaku telah menerima informasi gugatan tersebut. Ia pun sebut pihaknya menghormati langkah hukum yang dilakukan Richard Lee.

“Kita hargai ini upaya hukum dari PH, dari tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka,” ujar Andaru di Polda Metro.

2. Polda Metro tunggu panggilan PN Jaksel

dr. Richard Lee (instagram.com/dr.richard_lee)
dr. Richard Lee (instagram.com/dr.richard_lee)

Andaru menjelaskan, Polda Metro dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu. Serta menyiapkan barang bukti dan kelengkapan yang diperlukan.

“Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini,” ujar dia.

3. Polda Metro bakal membuktikan soal proses penetapan tersangka Richard Lee

Richard Lee (instagram.com/dr.richard_lee)
Richard Lee (instagram.com/dr.richard_lee)

Andaru memastikan, pihaknya diwakili Bidang Hukum Polda Metro akan menghadiri sidang yang akan digelar pada 2 Februari 2026.

“Penyidik akan menyiapkan semua baik formil, bagaimana cara penyidik menetapkan tersangka dari DRL itu akan diuji sehingga bukti-bukti disiapkan segala keperluan penyidikan yang terkait penetapan tersangka itu sudah disiapkan dan akan diuji nanti,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Tim Penanganan Banjir di Jawa Sudah Lakukan Pertemuan Informal

26 Jan 2026, 17:34 WIBNews