Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada tersangka DPO berinisial A dan M. Terhadap tersangka DPO A dan M maka penyidik Jatanras Polda Metro melakukan pengejaran intensif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adr Ary Syam Indradi di Polda Metro, Rabu (6/11/2024).

Namun demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adr Ary Syam Indradi tidak menjelaskan apakah dua tersangka itu termasuk ke daftar 15 orang yang telah ditetapkan tersangka atau berbeda.

“Polda Metro berkomitmen untuk mengusut tuntas semua puhak yang terlibat baik pihak internal kondigi bandar dan pihak-pihak lain dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU,” ujarnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di