Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan penganiayaan oleh artis peran Iko Uwais. Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus dengan terlapor Iko Uwais.
“Dalam waktu dekat setelah dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini maka akan dilakukan gelar perkara lagi untuk menentukan siapa pelaku atau tersangkanya,” kata Zulpan di Polda Metro, Senin (4/7/2022).