Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Pada Rabu, 29 November 2023, seluruh tersangka dikirimkan ke dua rumah tahanan (rutan) berbeda. Empat tersangka laki-laki dikirimkan ke Rutan Cipinang, dan satu tersangka perempuan dikirimkan ke Rutan Pondok Bambu oleh Kejari Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1), juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2), juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.