Jakarta, IDN Times - Polisi membongkar rumah aborsi ilegal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Kali ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para tersangka terdiri dari dua klaster berbeda yaitu empat orang dari pengelola dan dua lainnya adalah pasien.
Dalam kasus ini empat orang telah dilakukan penahanan, sedangkan dua orang tersangka lainnya hanya wajib lapor.
"Dari hasil proses (penyidikan) ini, kemudian ditetapkan pada proses penyidikan 4 tersangka," kata Truno saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).