DPR Belum Terima Surpres soal Penunjukan Gubernur BI Baru

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Fredric Palit menyatakan, calon Gubernur Bank Indonesia (BI) pengganti Perry Warjiyo akan diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan UU BI.
Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Usulan tersebut nantinya ditindaklanjuti DPR melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan Calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI)," kata Dolfie saat dihubungi, Senin (27/7/2026).
Kendati demikian, Anggota Fraksi PDIP DPR RI itu menyatakan, Komisi XI DPR sebagai mitra kerja BI, belum mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR untuk menggelar fit and proper test. Artinya, per siang ini, parlemen belum menerima surat presiden (surpres) mengenai penunjukan Gubernur BI pengganti Perry Warjiyo
Menurut dia, selama pengganti Perry belum diangkat secara resmi, maka Deputi Gubernur Senior dapat menjalankan tugas pekerjaan Gubernur BI sebagai pejabat Gubernur sementara.
"Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI, belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test (Calon Gubernur BI)," kata Dolfie.
Diketahui, Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) karena alasan kesehatan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri tersebut kemarin, Minggu (26/7/2026).
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Prasetyo mengatakan, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti akan mengisi jabatan sementara Gubernur BI.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ucap dia.




















