Jakarta, IDN Times - Seorang anggota Polresta Palangkaraya, Brigadir AKS, yang diduga membunuh seorang warga sipil berinisial BA di Kilometer 39, Bukit Batu, Palangkaraya pada 26 November 2024 ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa 13 saksi dan gelar perkara. Selain AKS, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya.
“Penyidik menetapkan tersangka atas nama AKS dan H terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang," kata Nuredy, Selasa (17/12/2024).
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.