Polisi di Palangkaraya Diduga Bunuh Warga dan Merampas Mobil Korban

- Brigadir AKS diduga membunuh warga sipil di Palangkaraya pada 26 November 2024.
- Kasus ini terungkap setelah penemuan jenazah korban tanpa identitas di Katingin Hilir, Kalteng pada 6 Desember 2024.
- Brigadir AKS sudah dipindahkan ke tempat khusus (patsus) dan akan disidang etik pada Senin (16/12/2024).
Jakarta, IDN Times - Seorang anggota Polresta Palangkaraya, Brigadir AKS, diduga membunuh seorang warga sipil berinisial BA di Kilometer 39, Bukit Batu, Palangkaraya pada 26 November 2024.
Kasus ini mencuat setelah warga sekitar menemukan jenazah korban yang saat itu tanpa identitas di Katingin Hilir, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 6 Desember 2024.
Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto pun membenarkan terkait peristiwa pembunuhan yang diduga melibatkan anggota Polresta Palangkaraya itu.
“Kita melakukan penyelidikan, mengarah kepada terduga yang anggota Polresta (AKS),” kata Djoko saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
1. Brigadir AKS diperiksa Propam dan Polresta Palangkaraya

Penyelidikan ini bermula ketika seorang saksi berinisial MH pada 10 Desember 2024 melaporkan adanya penemuan jenazah BA di Katingan Hilir.
Setelah dilakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, Propam Polda Kalteng melakukan pemeriksaan terhadap AKS. Sementara itu, terkait penyelidikan dilakukan oleh Polresta Palangkaraya.
“Maka kita paralel, penanganan etik Propam sama dengan penyelidikan oleh Reserse,” ujar dia.
2. Brigadir AKS diduga membunuh dan mencuri mobil korban

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Brigadir AKS dan korban BA tidak saling kenal. Brigadir AKS diduga menganiaya korban hingga tewas dan mengambil mobil korban lalu menjualnya.
“Iya (pencurian disertai pembunuhan),” kata Djoko.
3. Brigadir AKS bakal menjalani sidang etik Senin

Djoko mengatakan, saat ini Brigadir AKS sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan bakal menjalani sidang kode etik pada Senin (16/12/2024).
“Rencana Senin kita akan sidang etik, bagaimana terduga dari oknum anggota ini melakukan hal yang tidak boleh dalam etik kepolisian. Kemudian yang ini masih berjalan nih penyelidikan-penyidikan untuk pidananya,” ujar Djoko.