Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Didik Setiawan (61) terhadap bocah perempuan berinisial GH (9).
Prarekonstruksi berlangsung di rumah Didik, wilayah Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi pada Kamis (6/6/2024) siang. Tersangka Didik juga dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan, sebanyak 34 adegan diperagakan oleh Didik. Adegan pertama dimulai saat korban menghampiri pelaku ke rumahnya.
"Adegan pertama sesuai dengan yang dilaksanakan. Anak sebagai korban tiba di rumah tersangka, kemudian tersangka melihat anak korban, disuruh masuk dan lanjut ke adegan kedua itu memberikan apel kepada anak korban," kata Firdaus, Kamis.