Disebut Pelaku Dukun, Saksi Kasus Pembunuhan Bocah di Bekasi Bantah

- Polisi memeriksa saksi M terkait pembunuhan dan pencabulan GH (9) oleh Didik Setiawan.
- Saksi M tidak mengakui kepemilikan alat perdukunan yang ditemukan di rumah Didik.
- Polisi akan melakukan pertemuan antara pelaku Didik dan saksi M untuk memastikan pemilik alat perdukunan tersebut.
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota memeriksa saksi M yang disebut pelaku pembunuhan dan pencabulan GH (9), Didik Setiawan (61) menumpang praktik perdukunan di rumahnya wilayah Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
"Terkait dengan pelaku mengatakan saksi M adalah seorang dukun, kami masih dalam pemeriksaan yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus kepada jurnalis, Selasa (4/6/2024).
1. Saksi M tidak mengakui membuka praktik dukun

Kepada penyidik, saksi M tidak mengakui bahwa alat perdukunan yang ditemukan di rumah Didik merupakan miliknya.
"Saksi M yang sudah kami periksa, tidak mengakui bahwa dia seorang dukun dan melakukan praktik dukun di TKP atau rumah pelaku," kata Firdaus.
2. Saksi M dan pelaku bakal dipertemukan

Untuk memastikan siapa pemilik alat perdukunan tersebut, lanjut Firdaus, piahknya akan melakukan pemeriksaan dengan mempertemukan pelaku Didik dan saksi M.
"Rencana tindak lanjut tim penyidik akan melakukan kegiatan pemeriksaan konfrontir terhadap pelaku dan saksi M," kata Firdaus.
3. Pelaku sempat menyebut saksi M sebagai dukun

Sebelumnya, Firdaus mengatakan, pihaknya telah memeriksa pria berinisial M yang diduga pemilik alat dukun yang tersimpan di rumah Didik.
"Barang-barang yang berkaitan dengan paranormal ataupun praktik dukun itu sudah kami konfirmasi ke pelaku dan kami tanyakan bahwasanya yang menggunakan peralatan dan perlengkapan praktik dukun tersebut adalah saksi inisial M," katanya, Senin (3/6/2024).
Firdaus mengatakan, saksi M tidak memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Saat ini, pihaknya pun masih menyelidiki siapa sebenarnya yang berprofesi sebagai dukun.